|
Ketua Dewan Pengarah LSP
|
- Keberlangsungan LSP denganmenetapkanvisi, misi dan tujuan LSP;
- Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
|
|
|
Ketua LSP
|
- Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Mensosialisasikan sistem manajemen
- Menjamin sumber daya LSP
- Menandatangani Sertifikat kompetensi
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
|
Ketua Dewan Pengarah
|
|
Bidang Skema Sertifikasi
|
- Merumuskan skema sertifikasi
- Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi kajiulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembangan pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional.
|
Ketua LSP
|
|
Bidang Administrasi dan Keuangan
|
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Mengelola keuangan dalam organisasi LSP
|
Ketua LSP
|
|
Bidang Sertifikasi
|
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensiserta pemeliharaan kompetensinya.
|
Ketua LSP
|
|
Bidang Manajemen Mutu
|
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standardan pedoman yang diacu,
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
|
Ketua LSP
|