Jabatan

Tugas dan Wewenang

Bertanggung Jawab Kepada

Ketua Dewan Pengarah LSP

  1. Keberlangsungan LSP  denganmenetapkanvisi, misi dan tujuan LSP;
  2. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
  3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
  4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.

 

Ketua LSP

  1. Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
  4. Mensosialisasikan sistem manajemen
  5. Menjamin sumber daya LSP
  6. Menandatangani Sertifikat kompetensi
  7. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Ketua Dewan Pengarah

Bidang Skema Sertifikasi

  1. Merumuskan skema sertifikasi
  2. Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi kajiulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembangan pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional.

Ketua LSP

Bidang Administrasi dan Keuangan

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
  5. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP      

Ketua  LSP

Bidang Sertifikasi

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensiserta pemeliharaan kompetensinya.

Ketua LSP

Bidang Manajemen Mutu

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standardan pedoman yang diacu,
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Ketua LSP